Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait desain surat suara calon tunggal dan mengembalikan ke model plebisit dengan keterangan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’. KPU menghormati putusan MK, dan siap menerapkannya di Pilkada 2029.
“KPU tentu menghormati keputusan MK tersebut, terkait untuk pelaksanaannya seperti yang disampaikan Pak Saldi (Wakil Ketua MK Saldi Isra) itu kan untuk Pilkada 5 tahun ke depan. Karena sekarang kan tinggal berapa hari ini, tinggal 14 hari (jelang pencoblosan),” kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Sudrajat mengatakan desain surat suara calon tunggul pada Pilkada 2024 tetap akan mengikuti model calon tunggal disandingkan dengan kolom kosong. Sebab, kata dia, surat suara telah dicetak dan didistribusikan.
“Ini kan distribusi logistik sudah berjalan, sortir, lipat, packing, sebentar lagi sudah mau bergerak ke PPK. Kami mengapresiasi sih keputusan MK tersebut, toh ini bagian dari penyempurnaan juga,” kata Sudrajat.
Sudrajat menambahkan ketentuan mengenai desain surat suara calon tunggal ini baru akan diterapkan pada Pilkada 2029. Sebab, KPU tidak mungkin mencetak surat suara ulang jika diterapkan tahun ini.
“Betul, di Pilkada serentak berikutnya. Itu bagus juga kan pertimbangan MK karena juga tidak bisa dilaksanakan sekarang karena proses tahapan logistik sudah masuk ke tahapan distribusi PPK, sebentar lagi PPS, berikut nantinya ke TPS. Kalau nyetak ulang sudah nggak mungkin mencukupi waktunya dan itu akan mengganggu tahapan,” jelasnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 126/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11). Perkara tersebut menguji materiil Pasal 54C UU 10 Tahun 2016.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.