Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

5 Kewajiban Platform Digital di Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

5 Kewajiban Platform Digital di Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jakarta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights pada 20 Februari 2024. Perpres ini bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) dalam mendukung jurnalisme berkualitas yang dihasilkan oleh perusahaan pers di Indonesia.

Perpres Publisher Rights dikeluarkan sebagai respons terhadap perkembangan teknologi informasi yang mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas. Perusahaan platform digital memiliki peran penting dalam menyebarluaskan berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, namun juga berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti penyebaran berita palsu, pelanggaran hak cipta, dan ketimpangan nilai ekonomi.

“Semangat awal perpres ini kita ingin jurnalisme berkualitas, yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media, kita ingin kerja sama yang adil antara pers dan platform digital,” ujar Jokowi di puncak Hari Pers Nasional 2024 yang digelar di Ecovention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Pada Pasal 5 Perpres Publisher Rights mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital. Ada 5 kewajiban yang patut dilakukan guna mendukung jurnalisme berkualitas, antara lain:

Perusahaan platform digital wajib tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.Perusahaan platform digital wajib memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.Perusahaan platform digital wajib memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.Perusahaan platform digital wajib melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.Perusahaan platform digital wajib memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Jokowi menegaskan Perpres Publisher Rights tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.

“Tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan publisher rights lahir dari insan pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas,” ucapnya.

Perpres Publisher Rights diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan pers dan jurnalisme berkualitas di Indonesia, antara lain:

Perusahaan pers dapat mendapatkan nilai ekonomi yang adil dan transparan dari konten berita yang diproduksi dan disebarkan melalui platform digital.Perusahaan pers dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas berita yang diproduksi dengan mengikuti kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.Perusahaan pers dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi jurnalis dalam menghasilkan berita yang berkualitas dan bertanggung jawab dengan mengikuti pelatihan dan program yang diselenggarakan oleh perusahaan platform digital.Perusahaan pers dapat meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam menyajikan berita dengan mendapatkan akses data dan informasi terkait dengan distribusi berita dari perusahaan platform digital.Perusahaan pers dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

(afr/afr)