Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR bakal menggelar fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pimpinan (capim) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada pekan depan. Fit and proper test ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (19/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
“Sudah dijadwalkan. Rencananya kalau tidak salah pada 19, 20, dan 21 (November),” ujar anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Nasir mengatakan jadwal fit and proper test tersebut masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait pelaksanaan fit and proper test. Dia menyebutkan DPR belum menerima surat tersebut.
“Informasi yang saya dapat, surat presiden terkait dengan fit and proper itu belum kita terima,” ucapnya.
Terkait hal itu, kata Nasir, fit and proper test bakal ditunda jika DPR belum menerima surpres. Hanya saja, dia memprediksikan fit and proper test bakal dilakukan pada akhir masa sidang tahun ini. Apalagi, masa pimpinan dan Dewas KPK berakhir 20 Desember 2024.
“Jadi, kalau misalnya surpresnya belum ada ya ditunda lagi. Apakah nanti pada akhir masa sidang atau pada masa sidang yang akan datang,” pungkas Nasir.
Sebelumnya, pimpinan DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto menyangkut nama-nama calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK. Nama-nama tersebut tidak berubah dengan yang diajukan Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.
“Enggak ada (perubahan). Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR, tidak ada perubahan. Jadi, sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Joko Widodo,” ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Adies mengungkapkan Prabowo sudah mengirimkan Surpres pada 4 November 2024. Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029,” ungkap dia.
DPR, kata Adies, telah mengadakan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus dengan fraksi-fraksi. Dari rapat tersebut, diputuskan nama-nama capim dan dewas KPK diserahkan kepada Komisi III DPR guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
“Nanti kita tinggal tunggu Komisi III sebelum fit and proper akan berkonsultasi dahulu dengan pimpinan DPR. Kapan mau mulai fit and proper-nya, bagaimana teknisnya dan lain-lain,” pungkasnya.