Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hukum yang Diterima Jika Ketahuan Plagiat atau Joki Disertasi

Hukum yang Diterima Jika Ketahuan Plagiat atau Joki Disertasi

Jakarta: Baru-baru ini, Disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di tangguhkan oleh Universitas Indonesia (UI) yang memunculkan dugaan plagiat dan penggunaan joki.

Plagiarisme dan praktik joki dalam karya ilmiah, termasuk disertasi, adalah pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum dan sanksi akademik.

Tapi sanksi apa yang didapat jika ketahuan melakukan tindakan tercela tersebut? Ini penjelasannya
 
Plagiarisme dan Joki Disertasi
Melansir Hukumonline, plagiarisme adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri.

Dalam konteks akademik, plagiarisme dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan berbagai cara, salah satunya adalah menggunakan jasa joki untuk mengerjakan disertasi atau karya ilmiah lainnya.

Joki dalam KBBI berarti orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang. 

Joki menerima imbalan atas jasanya, dan karya tersebut diakui sebagai hasil dari mahasiswa yang memesan. Praktik ini jelas-jelas merupakan bentuk penipuan intelektual dan tidak sesuai dengan etika akademik.
 
Sanksi Akademik dan Hukum
Di Indonesia, plagiarisme dalam disertasi atau karya ilmiah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik, serta KUHP yang diperbarui dengan UU 1/2023.

Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya terbukti merupakan hasil plagiarisme dapat dikenai sanksi akademik berupa pencabutan gelar.

Pasal 25 ayat (2) UU Sisdiknas mengatur bahwa gelar akademik yang diperoleh melalui karya ilmiah yang terbukti plagiat akan dicabut.

Selain itu, Pasal 70 UU Sisdiknas juga menyatakan bahwa mahasiswa yang melakukan plagiarisme dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.

Dalam konteks hukum pidana, menurut Fachrizal Afandi, pakar pidana Universitas Brawijaya, tindakan jokiser atau plagiarisme dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 UU 1/2023.

Dalam pasal ini, pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dengan denda sebesar 2 miliar.

Terkait kasus pak Menteri, perlu diingat bahwa kasus tersebut masih berupa dugaan. Bahlil sendiri baru-baru ini buka suara dan merasa Disertasinya tidak ditangguhkan.

Untuk belajar lebih lanjut tentang hukum plagiarisme dan joki karya ilmiah, bisa dipelajari lebih lanjut di Hukumonline.

Baca Juga:
UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

Jakarta: Baru-baru ini, Disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di tangguhkan oleh Universitas Indonesia (UI) yang memunculkan dugaan plagiat dan penggunaan joki.
 
Plagiarisme dan praktik joki dalam karya ilmiah, termasuk disertasi, adalah pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum dan sanksi akademik.
 
Tapi sanksi apa yang didapat jika ketahuan melakukan tindakan tercela tersebut? Ini penjelasannya
 
Plagiarisme dan Joki Disertasi
Melansir Hukumonline, plagiarisme adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri.
Dalam konteks akademik, plagiarisme dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan berbagai cara, salah satunya adalah menggunakan jasa joki untuk mengerjakan disertasi atau karya ilmiah lainnya.
 
Joki dalam KBBI berarti orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang. 
 
Joki menerima imbalan atas jasanya, dan karya tersebut diakui sebagai hasil dari mahasiswa yang memesan. Praktik ini jelas-jelas merupakan bentuk penipuan intelektual dan tidak sesuai dengan etika akademik.
 
Sanksi Akademik dan Hukum
Di Indonesia, plagiarisme dalam disertasi atau karya ilmiah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik, serta KUHP yang diperbarui dengan UU 1/2023.
 
Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya terbukti merupakan hasil plagiarisme dapat dikenai sanksi akademik berupa pencabutan gelar.
 
Pasal 25 ayat (2) UU Sisdiknas mengatur bahwa gelar akademik yang diperoleh melalui karya ilmiah yang terbukti plagiat akan dicabut.
 
Selain itu, Pasal 70 UU Sisdiknas juga menyatakan bahwa mahasiswa yang melakukan plagiarisme dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.
 
Dalam konteks hukum pidana, menurut Fachrizal Afandi, pakar pidana Universitas Brawijaya, tindakan jokiser atau plagiarisme dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 UU 1/2023.
 
Dalam pasal ini, pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dengan denda sebesar 2 miliar.
 
Terkait kasus pak Menteri, perlu diingat bahwa kasus tersebut masih berupa dugaan. Bahlil sendiri baru-baru ini buka suara dan merasa Disertasinya tidak ditangguhkan.
 
Untuk belajar lebih lanjut tentang hukum plagiarisme dan joki karya ilmiah, bisa dipelajari lebih lanjut di Hukumonline.
 
Baca Juga:
UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(SUR)