Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kebebasan Pers Dibatasi, Jurnalis Pasuruan Tolak RUU Penyiaran

Kebebasan Pers Dibatasi, Jurnalis Pasuruan Tolak RUU Penyiaran

Pasuruan (beritajatim.com) – Puluhan jurnalis menggelar demonstrasi menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/5/2024). Revisi RUU tersebut yang saat ini berjalan di DPR RI dinilai membatasi kebebasan pers. 

Para jurnalis dalam aksinya menyampaikan orasi tentang larangan peliputan investigasi yang tercantum dalam RUU Penyiaran. Mereka menilai larangan ini akan membungkam kinerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi penting kepada masyarakat.

Ketua koordinator aksi, Hendri Sulfianto, menegaskan bahwa aksi ini merupakan upaya untuk membela profesi jurnalis yang terancam oleh RUU Penyiaran.

“Kita membela profesi kita yang mendapatkan ancaman terkait peliputan investigasi dan beberapa pasal yang bertentangan nantinya,” kata Hendri.

Para jurnalis juga menyuarakan kekhawatirannya bahwa RUU Penyiaran akan secara perlahan membatasi ruang gerak jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik. Hal ini termasuk pembatasan peliputan investigasi yang seringkali menjadi sorotan penting bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, yang menemui para jurnalis dalam aksi unjuk rasa ini menyatakan dukungannya terhadap penolakan RUU Penyiaran.

“Kita dukung apa yang diminta oleh jurnalistik Pasuruan akan penolakan RUU tentang penyiaran, dimana haknya dalam kerja jurnalistik telah dibatasi,” ungkap Dion, sapaan akrabnya.

Usai berdialog dengan para jurnalis, DPRD Pasuruan menerima surat penolakan RUU Penyiaran yang akan disampaikan kepada DPR RI.

Aksi unjuk rasa ini menunjukkan komitmen jurnalis di Pasuruan untuk mempertahankan kebebasan pers dan hak konstitusional mereka dalam menyampaikan informasi kepada publik. [ada/beq]