Dalam kasus ini, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Satu orang tersangka inisial A masih dalam pengejaran.
Data itu dihimpun oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi hingga Senin, (11/11/2024).
Dia mengatakan, sejauh ini total tersangka ada 18 orang. Adapun, satu orang tersangka insial A masuk daftar DPO.
“Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Ade Ary menerangkan, 18 orang tersangka meliputi 10 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 8 diantaranya berlatar belakang sipil.
Keterangan Ade Ary sekaligus meralat jumlah pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat. Di mana, sebelumnya disebutkan 11 orang.
“Rincian 18 orang; 10 orang pegawai Komdigi dan 8 orang sipil,” ucap dia.