Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar dua kasus tindak pidana eksploitasi anak dalam bentuk penyebaran konten video pornografi secara online.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menyampaikan kasus pertama yaitu terkait dengan penyebaran konten pornografi oleh oknum tenaga honorer berinisal OS.
OS diamankan di kediamannya di Pangandaran, Jawa Barat. Dia tetapkan tersangka lantaran mengelola website pornografi dari 27 situs sejak 2015.
“Bahwa website pornografi yang dikelola oleh tersangka dan 26 domain lainnya merupakan situs penyebaran video pornografi online yang dengan kategori dewasa dan anak-anak,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (13/11/2024).
Modusnya, OS mengumpulkan konten video pornografi dan diunggah ke situs yang dikelolanya secara pribadi. Saat diamankan, penyidik telah menyita barang bukti elektronik serta catatan yang memuat 585 situs yang pernah dikelola oleh tersangka.
Adapun, tersangka berhasil meraup untung sampai ratusan juta rupiah saat mengelola hingga mengunggah konten pornografi itu sejak 2015. Keuntungan, diperoleh dari iklan yang ditekan oleh pengunjung situs.
“Diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video,” tambahnya.
Kasus kedua yang diungkap Bareskrim yaitu soal kasus pornografi melalui media sosial telegram dengan grup Meguru Sensei dan Acil Sunda. Harga untuk masuk ke grup tersebut capai Rp50.000 hingga Rp300.000.
Tercatat, member yang sudah masuk grup itu sebanyak 2.701 member untuk Meguru Sensei dan 222 member di grup Acil Sunda. Dalam grup itu terdapat 146 video asusila dengan anak di bawah umur. Bahkan, dalam grup ini memuat video asusila sesama jenis.
“146 video yang diantaranya berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan susia sesama jenis atau sesama pria yang dibuat dan diperankan oleh tersangka,” kata Dani.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu warga Sukoharjo Jateng dan S alias Acil Sunda warga Banten, dan satu Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial SHP di Jakarta Timur.
MS berperan sebagai penjual konten video porno, Acil Sunda berperan sebagai mengeksploitasi anak dengan mencari talent dan beradegan asusila dengan anak dibawah umur. Video itu kemudian disebarkan di grup telegram Acil Sunda.
“Nah, tersangka mematok harga Rp300.000 untuk masuk kepada member, kemudian juga tersangka yang menawarkan dan menjanjikan akan memberikan satu buah handphone. Namun pada kenyataannya korban anak di bawah umur hanya diberikan uang sebesar Rp200.000,” ujar Dani.
Adapun, SHP berperan sebagai pencari talent anak sebayanya berusia 16 tahun untuk menawarkan membuat video asusila dengan tersangka S atau Acil Sunda.
“Saat ini korban anak sudah dititipkan di rumah aman UPT P3A Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan assessment pendampingan psikologis dan pendampingan hukum,” pungkas Dani.