Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana pornografi anak berbasis digital. Dalam kurun waktu enam bulan, Polri telah mengungkap 47 kasus pornografi anak dan mengamankan total 58 tersangka.
“Kami telah melakukan pengungkapan kasus pornografi online anak yang dimulai dari Mei sampai November 2024 yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka,” kata Wakil Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2024).
Dani mengatakan tindakan itu dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak. Satgas tersebut merupakan gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, direktorat reserse siber Polda jajaran, dan subdit jajaran.
Lebih lanjut, Dani menjelaskan Polri juga telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online. “Serta telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online sebanyak 15.659 situs atau web dan telah melakukan giat preemtif atau imbauan sebanyak 589 link kepada masyarakat,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak dan memberikan edukasi mengenai hal negatif di media sosial, termasuk pelecehan seksual, eksploitasi, dan prostitusi online.
“Kegiatan anak di media sosial hendaknya dimonitor, dan mengenali teman-teman khususnya yang berada di media sosial. Kemudian membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak, agar mereka merasa nyaman untuk berbicara kepada para orang tua,” tuturnya.
“Kemudian terakhir, tentunya menanamkan nilai-nilai moral dan agama yang baik kepada anak-anak kita sehingga dapat terhindar dari ajakan untuk terjerumus khususnya di dalam prostitusi online yang menyasar anak-anak di media sosial,” imbuhnya.