Bisnis.com, JAKARTA – Perseteruan antara Tim Sukses Pramono Anung-Rano Karno dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait tersangka judi online inisial T, yang merupakan karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), masih memanas.
Pasalnya, Budi Arie tak kunjung menanggapi somasi yang dilayangkan tim pemenangan Pramono-Rano yang berakhir pada hari ini, Kamis (14/11/2024).
Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano Bhirawa J Arifi mengatakan somasi pihaknya kepada Budi Arie adalah 3×24 jam terhitung sejak 11 November malam. Dengan demikian, batas waktu adalah 14 november malam ini.
Bhirawa mengatakan belum ada jawaban resmi dari Budi Arie atas somasi terbuka tersebut. Jika hingga batas waktu nanti Budi Arie belum memenuhi ketentuan yang dimaksud, maka pihaknya akan mempersiapkan langkah selanjutnya.
“Apabila batas waktu sebagaimana disebutkan dalamm somasi terbuka telah lewat, Tim Hukum dan Advokasi akan koordinasi internal lebih lanjut dan juga dengan bidang tim pemangan lainnya untuk mempersiapkan langkah efektif dan relevan berikutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (13/11/2024).
Seperti diketahui, Budi Arie menyebut sosok T, pegawai Komdigi yang jadi tersangka judi online, memiliki kedekatan dengan Tim Pemenangan Pramono-Rano sebagai tim konten dan media sosial.
Namun, Juru Bicara Pramono-Rano Karno, Aris Setiawan kemudian membantah berita bohong tersebut. Dia mengatakan kepala tim media sosial Pramono-Rabo saat ini dipegang oleh Pangeran Siahaan.
“Kepala tim konten dan media sosial kami namanya Pangeran Siahaan. Bukan inisial T yang dimaksud Budi Arie,” tutur Aris.
Perbesar
Pramono Ngaku Tak Kenal
Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menegaskan dirinya tidak mengenal sosok T yang disebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebagai bagian tim pemenangan Pramono-Rano.
Mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bahkan tidak mengetahui maksud di balik pernyataan Budi Arie yang merupakan bagian dari tokoh relawan Pro Jokowi alias Projo tersebut.
“Saya sama sekali tidak kenal [sosok T],” jawab Pramono kala ditemui di Duri Kosambi, Jakarta, yang dikutip pada Rabu (13/12/2024).
Adapun, Pramono mengemukakan bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan sosok T. Pramono juga menyerahkan masalah somasi terhadap Budi Arie kepada tim pemenangannya.
“Itu biarkan tim. Itu urusan tim,” terangnya.
Tim Pemenangan Pramono-Rano mengungkapkan alasan yang menjadi dasar atau dalil pengajuan somasi kepada Budi Arie berdasarkan dua pemberitaan media daring.
Dalam dua pemberitaan media daring tersebut, Budi Arie mengatakan bahwa sosok yang menjadi tersangka berinisial “T” sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono-Rano.
Bhirawa menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang disampaikan Budi Arie kepada media dan publik tidak benar, mengandung hoaks, dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Dia kemudian menjelaskan bahwa sosok T tersebut bukan menjadi bagian dari timses dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media di Tim Pemenangan Pramono-Rano.
“Pernyataan Budi Arie Setiadi jelas merupakan kekeliruan, berita bohong [hoaks], dan informasi yang sangat menyesatkan,” ucapnya.
Terlebih, tim pemenangan Pramono-Rano tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebutkan oleh Budi Arie. Melainkan bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tigas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.
Dia menegaskan bahwa Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.
“ami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,” tutur Bhirawa.
Petugas menata barang bukti berupa uang tunai dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agrPerbesar
Modus Pegawai Komdigi Kondisikan Rekening Judi Online
Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi sempat mengondisikan rekening judi online untuk mengelabui pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Modus itu diungkap oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi pada Kamis (7/11/2024).
“Ya ada indikasi [mengelabui PPATK], yang mereka sampaikan [rekening] tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya karena ada upaya melindungi,” ujarnya.
Ivan menambahkan oknum pegawai Komdigi yang telah ditangkap oleh Polisi telah mengondisikan rekeningnya dan melaporkan rekening lain ke PPATK.
Namun demikian, Ivan mengaku bahwa dirinya mempunyai cara lain untuk melakukan pemblokiran transaksi sindikat judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi tersebut.
“Tapi kami punya metode lain sehingga penghentian rekening dan pemblokiran transaksi yang kami lakukan tidak sebatas data yang disampaikan dari mereka,” pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi RI.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Adapun, setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.
Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir.