Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gelombang PHK Makin Besar, DPR Ingatkan Jangan Sampai IHT Ikut Tertekan

Gelombang PHK Makin Besar, DPR Ingatkan Jangan Sampai IHT Ikut Tertekan

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa jangan sampai rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menjadi ancaman bagi industri hasil tembakau (IHT) nasional sehingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
 
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengatakan, pemerintah perlu melihat kontribusi sektor IHT melalui penerimaan cukai yang sangat besar bagi negara, sebelum merumuskan kebijakan. Ia menegaskan, pemerintah perlu belajar dari kegagalan dalam melindungi sektor tekstil yang menyebabkan banyaknya pengangguran baru.
 
“Ada satu kepentingan lebih besar yang harus dirujuk. Kita harus belajar dari kasus Sritex, banyak pengangguran, terus kita mau buat perundang-undangan yang semena-mena? Jangan pak,” ucapnya dalam diskusi Forum Legislasi di Senayan, dilansir, Rabu, 13 November 2024.
Willy menekankan jangan sampai aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang didorong oleh Kemenkes justru menimbulkan dampak baru yang melahirkan banyak praktik ilegal, seperti yang marak terjadi di negara lain. Jika aturan ini disahkan, semua pihak terkait dalam mata rantai pertembakauan akan celaka, baik dari hulu maupun hilir.
 
“Di era deindustrialisasi jangan sampai negara justru mematikan industri nasional di tengah krisis yang melanda. Keberpihakan itu penting, meletakkan basis-basis kompetitif kita. Kita hidup di bumi Pancasila, ini Tanah Air kita, jadi tidak ada yang bisa semena-mena. Kita duduk bareng-bareng, kalau tidak bisa, kita cari jalan lain,” tegasnya.
 

Ancaman PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga belum diajak berdiskusi oleh Kemenkes, padahal dampak terhadap tenaga kerja terlihat sangat nyata dari adanya Rancangan Permenkes. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dikeluarkan, Kemenaker menerima laporan potensi PHK hingga 2,2 juta pekerja di sektor tembakau.
 
“Kami concern bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 dan turunannya akan berpotensi meningkatkan PHK. Kalau aturan ini terlalu kenceng sesuai teman-teman Kesehatan, akan ada 2,2 juta orang ter-PHK, baik dari tembakau maupun industri kreatif yang mendukung industri tembakau,” ungkap Dirjen Hubungan Industrial Kemenaker Indah Anggoro Putri.
 
Indah memaparkan dari enam juta pekerja tembakau, hampir 89 persen adalah pekerja wanita, bahkan 85 persen di antaranya adalah kelompok rentan. Indah mengatakan negara perlu hadir untuk melindungi kelompok ini karena apabila angka pengangguran meningkat, dampak sosialnya akan sangat besar hingga berujung pada peningkatan kriminalitas.
 
Tak hanya itu, Indah menyoroti banyaknya para pekerja yang bekecimpung di industri kreatif semestinya dilindungi. Ia menekankan agar Kemenkes mempertimbangkan keseimbangan pengusaha agar sama-sama dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional delapan persen dari Presiden Prabowo.
 
“Kita perlu selamatkan sektor tembakau ini, mitigasinya dari kami tentu serap aspirasi. Izin juga untuk Kemenkes, kalau rapat kami juga perlu diundang. Karena sebelumnya Kemenkes dikritik kurang public hearing, jadi kedepannya kami siap untuk mendukung dan diajak berdiskusi,” tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(END)