Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 301 miliar terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
Uang tersebut diperoleh dari PT Darmex Plantations yang menjadi penampungan hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari lima korporasi yang terjerat kasus tersebut. Mereka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
“Uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Qohar menjelaskan, temuan uang tersebut terungkap saat pihaknya menjerat PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani dalam kasus tersebut.
Seusai ditelusuri, lima korporasi tersebut mengalihkan dana pengelolaan lahan ke PT Darmex Plantations. “Kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301 miliar,” kata dia.
Atas perbuatannya, PT Darmex Plantation dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 255 ayat (1) KUHP.