Lebak –
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyerahkan proses hukum kepala desa di Lebak, Banten, yang diduga melanggar netralitas. Pemerintah Kabupaten Lebak juga diminta memberikan sanksi.
“Kita serahkan kepada aparat penegak hukum saja, sesuai Undang-undang saja,” kata Yandri ditemui di Kecamatan Cikulur, Lebak, Rabu (13/11/2024).
Yandri menghargai aturan berlaku dalam Pilkada serentak 2024. Dirinya juga meminta Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Bawaslu, Gakkumdu, ya silahkan saja (diproses hukum). (Sanksi) etik dengan Bupati,” tuturnya.
Yandri mengimbau kepala desa di Lebak untuk fokus membangun desa. Kasus yang melibatkan kepala desa tidak boleh terulang kembali.
“Kepala desa fokus saja pada tupoksinya, kepada mandat yang diberikan oleh undang-undang, amanat yang diberikan oleh rakyat. Jadi saya berharap betul yang sudah terjadi itu menjadi pembelajaran yang belum kena, jangan sampai bertambah lagi. Karena saya ikut perhatian kalau kepala desa notabene ujung tombak pemerintahan Indonesia, tersangkut berbagai masalah,” pungkasnya.
(aik/aik)