Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI
Rudianto Lallo
menyoroti kemenangan mantan Gubernur Kalimantan Selatan
Sahbirin Noor
(Paman Birin) dalam proses
praperadilan
terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
).
Rudianto menganggap hal ini sebagai koreksi bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap alat bukti dalam penetapan tersangka sudah lengkap.
“Itu menjadi koreksi, supaya dalam menetapkan orang tersangka, betul-betul dua alat bukti itu sudah terpenuhi. Nah itu koreksi, kira-kira begitu,” ujar Rudianto di Gedung DPR RI, Rabu (13/11/2024).
Menurut Rudianto, aparat penegak hukum seharusnya sudah mempersiapkan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
Dia juga menekankan perlunya perbaikan pendekatan hukum dalam menangani perkara korupsi.
“Ya itu koreksi bersama, koreksi pendekatan hukum. Itu yang saya katakan tadi, koreksi pendekatan hukum ketika dia kalah di pengadilan,” ungkap Rudianto.
“Harusnya proses penyelidikan sampai penyidikan pas ditetapkan seorang tersangka betul-betul punya dua alat bukti yang kuat. Supaya ketika diprapradilankan statusnya, tidak kalah kira-kira begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.
Hakim Tunggal Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadapnya.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2024), Afrizal menyampaikan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap tidak berdasar hukum.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dengan putusan ini, status tersangka dugaan suap terhadap Sahbirin dicabut oleh pengadilan.
Namun, KPK tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan penyelidikan dan dapat menetapkan Sahbirin kembali sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” tegas Hakim Afrizal.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
Dalam OTT tersebut, beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut diamankan.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, antara lain:
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, gugatan prapeadilan yang dimenangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
Menurutnya, aspek materiil dalam perkara dugaan suap yang sempat menjerat Sahbirin tidak gugur sehingga putusan itu tidak mengganggu penanganan perkara yang diusut KPK.
“Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Tessa menegaskan, penyidikan terhadap lima orang tersangka lain tetap berlanjut meski PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.
Dia meminta publik memantau proses hukum yang berjalan, termasuk pengumpulan informasi dari para pihak.
“Penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” tutur Tessa.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.