Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, perputaran uang atau transaksi terkait judi online pada 2024 telah mencapai ratusan triliun. Sejumlah aset terkait judi online juga telah disita.
“Berdasarkan data terakhir pada kuartal I hingga kuartal III 2024, ada kurang lebih perputaran Rp 283 triliun,” kata Listyo Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, baru-baru ini.
Sigit mengungkapkan, sejak 2020 hingga 2024, Polri telah mengungkap 6.386 perkara dan menetapkan 9.096 tersangka, serta berhasil menyita aset senilai Rp 861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.
Menurutnya, aktivitas judi online meningkat karena pemasarannya menggunakan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast, dan promosi melalui media sosial.
Pemberantasan judi online juga menghadapi tantangan karena lokasi server berada di negara lain yang mempunyai regulasi berbeda. Selain itu, alat pembayaran yang digunakan juga semakin beragam.
“Untuk alat pembayaran, yang tadinya menggunakan rekening, sekarang bergeser menggunakan payment gateway dan akun kripto,” ungkap Sigit.