Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Laka Maut Bus SMK Depok di Subang, Kakorlantas Polri: Pengusaha dan Karoseri Bus Juga Bisa Kena

Laka Maut Bus SMK Depok di Subang, Kakorlantas Polri: Pengusaha dan Karoseri Bus Juga Bisa Kena

Jakarta (beritajatim.com) – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) akan diperiksa.

“Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti yang di Subang, itu semua akan kita periksa,” ujar Aan melansir akun resmi Kepolisian.

Selain pemeriksaan, Aan juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat nantinya akan dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa kecelakaan tersebut.

“Dan sangat memungkinkan ya ini yang ada keturutsertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut,” tuturnya.

Aan menjelaskan bahwa pengusaha dan karoseri bus juga bisa menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban karena adanya indikasi perubahan rancang bangun atau perubahan bentuk dan dimensi bus dari yang semula deck biasa menjadi high deck.

“Artinya si pengusaha, kemudian karoseri, karena ada indikasi ada perubahan rancang bangun atau ada perubahan bentuk, dimensi, dari yang deck biasa itu menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasal yang akan kita terapkan di kasus tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri juga telah membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kecelakaan tersebut selain dari sopir bus. Penetapan tersangka baru ini akan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses investigasi.

“Bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada ya,” ujar Aan Suhanan.

Lebih lanjut, Aan menerangkan bahwa penyidikan kecelakaan ini juga akan mengarah kepada pihak pengusaha yang terkait, termasuk karoseri atau perusahaan yang membuat bodi dan interior bus.

“Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana,” ucapnya.

“Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada Pasal 270 nanti akan juga kita terapkan di situ. Karoseri, kemudian juga pengusaha kita terapkan Pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah,” imbuhnya.

Kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini telah menjadi sorotan publik. Kecelakaan ini mengakibatkan 24 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. [aje]