Jakarta, Beritasatu.com – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Lewat putusannya juga, hakim membatalkan status tersangka Sahbirin.
KPK di lain sisi menegaskan telah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan suap di Kalsel yang sempat menjerat Sahbirin. “Terkait sewenang-wenang, KPK bekerja secara profesional dan secara prosedur hukum yang ada.” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Namun, lembaga antikorupsi itu memahami apabila hakim memiliki pandangan sendiri. KPK bukan dalam kapasitas menentukan salah atau tidaknya pandangan tersebut.
“Tentunya, pernyataan tersebut tidak bisa dianggap tidak profesional karena hakim juga memiliki sudut pandang sendiri. KPK tidak bisa mengatakan bahwa itu salah. Namun, yang bisa dikatakan hanya kita bekerja secara prosedural dan profesional,” ujar Tessa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebagai tersangka. Hakim memandang penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur.
“Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Sahbirin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyebut, Sahbirin Noor tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas KPK beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, hakim menilai semestinya Sahbirin menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari bukti-bukti termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara itu, pihak pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Afrizal.
Tidak hanya itu, hakim juga mengesampingkan penjelasan KPK yang menyebut Sahbirin Noor melarikan diri. Hal itu mengingat tidak ada surat pemanggilan maupun mencantumkan nama Sahbirin ke daftar pencarian orang (DPO).
“Menimbang bahwa, setelah hakim praperadilan meneliti dan mencermati berdasarkan dalih pemohon dan termohon beserta bukti-bukti yang diajukan, ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan pihak termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon baik sebelum maupun sesudah praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon,” ujar Afrizal.
“Selanjutnya terhadap pemohon yang didalilkan oleh termohon melarikan diri juga tidak terdapat bukti-bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” sambungnya.
Oleh sebab itu, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.