Kendari, Beritasatu.com – Guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024).
“Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, dan menuntut terdakwa Supriyani binti Sudiartjo lepas dari segala bentuk hukum,” kata Kepala Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna.
Meski begitu, JPU masih meyakini Supriyani terbukti melakukan pemukulan terhadap korban MCD (8)
Ujang menyebut, tuntutan tersebut didasari beberapa pertimbangan, di antaranya, bersikap sopan selama persidangan, 16 tahun mengabdi sebagai guru, serta memiliki dua anak yang harus mendapatkan pendampingan, dan perhatian. JPU menemukan petunjuk bahwa pemukulan itu benar dilakukan.
Hal ini melihat dari permintaan maaf Supriyani sambil menangis dan penyerahan amplop oleh suaminya kepada Aipda Wibowo Hasyim meski tujuannya untuk membantu biaya pengobatan korban.
JPU berpendapat, penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada MCD terjadi secara spontan tanpa bisa dibuktikan adanya sifat jahat dari perbuatan itu.
“Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, tetapi dalam perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh karena itu perbuatan Supriyani tidak dapat dipidana,” tandasnya.
Merespons tuntutan bebas dari JPU, kuasa hukum Supriyani Andri Darmawan menilai aneh. “Menurut kami juga sesuatu yang aneh karena bagaimana seseorang bisa dinyatakan bersalah tidak ada niat jahatnya,” kata kuasa hukum Supriyani saat ditemui seusai persidangan.
Andri menyebut jika ingin melepaskan atau membebaskan seseorang dari suatu perbuatan, yakni dalam KUHP hanya ada dua, yakni alasan pemberat dan alasan untuk pemaaf.
“Untuk itu kami menyatakan keberatan dan akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan pada, Kamis (14/11/2024),” tukas Andri