Jakarta –
Komisi I DPR RI mengusulkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas jangka menengah tahun 2025-2029. Adapun dua RUU tersebut berkaitan dengan penyiaran dan TNI.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto. Ia menyebut RUU tentang Perubahan Atas UU nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran masuk ke dalamnya.
“RUU Prolegnas jangka menengah Komisi I DPR RI tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut, a. RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, b. RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia,” kata Anton dalam rapat, Salasa (12/11/2024).
Adapun untuk usulan RUU prioritas Komisi I untuk Tahun 2025, yakni RUU tentang Penyiaran. Usulan Komisi I itu ditandatangi langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.
“RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,” tambahnya.
Diketahui, Baleg DPR RI menggelar rapat pleno dengan pimpinan Komisi I hingga XIII membahas penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) tahunan 2025-2029 dan RUU Prioritas tahun 2025. Baleg akan meminta masukan dari para pimpinan komisi.
Rapat ini dihadiri 35 orang anggota dari 90 anggota Baleg. Bob Hasan mengatakan pimpinan Komisi dapat mengusulkan 1 RUU prioritas tahunan
(dwr/maa)