Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus judi online (Judol) yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Baru-baru ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka baru dan menyita uang tunai miliaran rupiah.
“Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Minggu, 10 November 2024.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa kedua pelaku ditangkap di luar Jakarta, namun ia belum memberikan rincian lokasi secara lengkap.
Dalam pengembangan terbaru, penyidik juga menyita uang tunai senilai miliaran rupiah. “Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” jelas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sebanyak 18 sebagai tersangka yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu orang tersangka inisial A masih dalam pengejaran.
Data itu dihimpun oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi hingga Senin (11/11/2024). Dia mengatakan, sejauh ini total tersangka ada 18 orang. Adapun, satu orang tersangka insial A masuk daftar DPO.
“Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Berikut sederet fakta-fakta terkini mengenai kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Komdigi, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com: