Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Punya Duit Rp 10.000 Sudah Bisa Main, Kapolri: Judi Online Bikin Candu Masyarakat

Punya Duit Rp 10.000 Sudah Bisa Main, Kapolri: Judi Online Bikin Candu Masyarakat

Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan judi online telah membuat masyarakat menjadi candu. Menurut dia, telah terjadi pergeseran transaksi terkait judi online (judol) dari yang awalnya bernominal menengah ke atas, kini sudah menyasar ke masyarakat bawah.

Karena itu, kata Listyo, masyarakat yang mempunyai uang Rp 10.000 bisa ikut main judi online.

“Kemudian transaksi yang awalnya nominalnya menengah ke atas, saat ini mulai bergeser dari masyarakat kelas menengah ke bawah, yang tadinya Rp 100.000 sampai Rp 1.000.000, saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp 10.000 juga bisa ikut bermain judi online,” ujar Listyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

“Karena itu, kata dia, peredaran judi online di masyarakat begitu cepat, dan menjadi candu. “Sehingga ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut,” tandas dia.

Listyo juga mengungkapkan perputaran duit atau transaksi terkait judi online hingga Triwulan III tahun 2024 mencapai Rp 283 triliun. Transaksi tersebut dilakukan sejak 2020 hingga 2024.

“Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data terakhir di triwulan I sampai dengan III, ada kurang lebih perputaran Rp 283 triliun,” tutur Listyo.

Polri, kata Listyo, telah mengamankan sebanyak 9.096 tersangka. Pihaknya juga mengamankan ribuan rekening terkait judi online.

“Kita amankan 5.991 rekening dan 68.108 situs kita matikan,” pungkas Listyo.