Jombang (beritajatim.com) – Satlantas Polres Jombang dan Jasa Raharja melakukan takziah ke rumah korban meninggal akibat kecelakaan di Desa Ceweng Kecamatan Diwek. Korban meninggal adalah Nara Kurnia Sakti (32).
Dalam takziah tersebut pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban. Santunan tersebut sebesar Rp50 juta. Harapannya, apa yang dilakukan Satlantas dan Jasa Raharja bisa meringankan beban keluarga korban.
Dalam kesempatan itu, Satlantas Polres Jombang juga menyerahkan sejumlah bingkisan. Tentu saja, pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih atas kepedulian dari korps berseragam coklat tersebut. Keluarga menyambut hangat kedatangan mereka.
Kepala Unit Gakkum (Penegakan Hukum) Satlantas Polres Jombang Iptu Anang Setyanto mengatakan bahwa kececelakaan tersebut terjadi pada Selasa 14 Mei 2024 di Jl Raya Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno.
“Korban mengalami luka dan meninggal di lokasi. Kecelakaan antara sepeda motor dengan truk. Hari ini kita Bersama Jasa Raharja melakukan takziah. Kita berkolaborasi dengan Jasa Raharja menyerahkan hak-hak korban kepada ahli waris,” ujar Anang, Jumat (17/5/2024).
Agus Wibowo, penanggung jawab Jasa Raharja Jombang menambahkan, pihaknya melakukan takziah ke keluarga korban meninggal. Pihaknya melakukan kolaborasi dengan Polri. Jasa Raharja, lanjut Agus, menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris.
“Setiap kejadian kecelakaan wajib lapor ke Satlantas Polres Jombang. Kita sudah melakukan kerja sama dengan Polri dan rumah sakit. Sekali lagi ini bentuk kolaborasi dengan Polri,” pungkas Agus. [suf]