Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menangkap 9.096 tersangka dalam kasus judi online.
Dia menyampaikan, ribuan tersangka itu ditangkap dalam 6.386 perkara yang telah diungkap sejak 2020 hingga 2024.
“Dari mengungkap kasus [judi online] tersebut selama 2020-2024. 9096 tersangka kita amankan,” ujarnya dalam raker bersama Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).
Sigit menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap 5.991 rekening dan memblokir 68.108 situs judi online.
Dalam paparan Kapolri itu juga terlihat bahwa lembaga penegak hukum RI ini telah berhasil menyita aset sebesar Rp861,8 miliar dalam periode 2020-2024.
Adapun, Sigit juga mengungkap bahwa salah satu modus yang digunakan oleh sindikat judi online di Tanah Air yaitu dengan mempromosikannya lewat influencer.
“Kemudian juga terjadi hal-hal yang tentunya menjadi perhatian kita bersama terkait dengan modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online mulai dari proses pemasarannya yang kemudian memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast promosi di media sosial,” pungkasnya