Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menyita Rp3,1 miliar dalam perkara dugaan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan penyitaan itu dilakukan saat melakukan penangkapan tersangka MN dan DM.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta rupiah dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/11/2024) malam.
Dia menambahkan dua tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan 15 tersangka sebelumnya. Satu dari tersangka itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus ini berinisial MN.
Dari penangkapan MN, lanjutnya, penyidik kepolisian kemudian mengembangkan penyelidikan dan langsung berhasil meringkus DM.
“Tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM,” imbuhnya.
Wira menjelaskan bahwa keduanya memiliki peran yang berbeda. MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan pelaku atau tersangka dalam kasus ini.
MN juga merupakan sosok yang menyetorkan uang dan daftar situs judi online agar bisa dijaga untuk tidak diblokir.
“Sedangkan tersangka DM, berperan membantu kejahatan daripada sodara MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan,” pungkasnya.