Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengusaha Beberkan Dampak Batalnya Konser Dua Lipa di Jakarta

Pengusaha Beberkan Dampak Batalnya Konser Dua Lipa di Jakarta

Jakarta – Penyanyi beken asal Inggris, Dua Lipa , mengumumkan pembatalan konser di Indonesia Arena, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Pembatalan konser diumumkan kurang dari 24 jam jelang pelaksanaan konser yang seharusnya berlangsung hari ini, Sabtu 9 November 2024.

Pembatalan dilakukan karena alasan keamanan panggung. Wakil Ketua Umum Kadin bidang penyelenggaraan, Ria Yusnita menyayangkan terjadinya pembatalan tersebut.

Menurut Ria, konser musisi internasional seperti Dua Lipa akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian.

“Penyelenggaraan konser akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sektor UMKM pun akan merasakan dampaknya dari penyelenggaraan konser ini, seperti penjualan makanan, minuman dan merchandise,” papar Ria dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

Pembatalan mendadak seperti ini tentu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit yang dialami berbagai pihak, mulai dari penjual makanan minuman yang sudah mempersiapkan makanan yang akan dijual, penjual merchandise yang sudah memproduksi merchandise hingga hotel yang mengalami pembatalan.

“Selain kerugian yang dialami berbagai pelaku usaha, pembatalan konser Dua Lipa karena alasan keamanan panggung ini bisa menimbulkan persepsi yang tidak baik bagi Indonesia di mata internasional, karena promotor dan vendornya dianggap tidak memiliki kualifikasi yang sesuai standar musisi internasional,” tambah Ria.

Untuk itu Kadin mendorong pemerintah menerapkan aturan dan kebijakan yang tegas mengenai sertifikasi profesi pelaku industri penyelenggaraan.

“Jika Pemerintah serius ingin menjadikan industri event sebagai salah satu leading sector yang berkontribusi positif pada perekonomian nasional, maka harus ada standarisasi. Untuk itu sertifikasi profesi bagi seluruh pelaku industri event tidak bisa ditunda lagi. Perlu ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang sertifikasi ini,” tutup Ria.

(ily/hns)