Jakarta –
Meminjam uang di jasa pinjaman online (pinjol) dipilih sebagian orang dalam kondisi terdesak. Namun tingginya bunga dan biaya administrasi mengakibatkan banyak nasabah pinjol mengalami gagal bayar.
Gagal bayar tentu akan tercatat dalam riwayat keuangan nasabah, sehingga berpengaruh pada peluangnya mengambil cicilan atau pinjaman. Sebelum kondisi tersebut terjadi, apa yang harus dilakukan nasabah jika tak mampu bayar utang pinjol?
Risiko yang Akan Terjadi jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol
Dilansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut hal yang terjadi bila tak sanggup membayar utang pinjaman online:
1. Bunga dan Denda Pinjaman Semakin Besar
Meminjam dana di pinjol bisa dikenakan denda dan bunga jika tidak membayar cicilan tepat waktu. Bunga dan denda akan semakin bertambah secara akumulatif bila terus-menerus menunggak, sehingga utang jadi kian menumpuk.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman akan dikenakan maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan per harinya mencapai 0,8% dari jumlah pokok pinjaman dana. Serta berlaku denda keterlambatan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Sebagai contoh, Z meminjam dana sebesar Rp 2,5 juta melalui jasa pinjaman online. Saat ia tak mampu bayar tagihan dalam kurun waktu tertentu, maka Z harus membayar maksimal Rp 5 juta, sesuai aturan OJK yang menetapkan maksimum 100% dari total pokok pinjaman.
2. Skor Kredit di SLIK OJK Jelek
Jika tidak dapat melunasi cicilan pinjamannya atau mengalami gagal bayar dalam rentang waktu peminjaman dana, data diri nasabah akan dilaporkan ke OJK. Sehingga ia masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK alias skor kreditnya buruk.
Dampaknya, nasabah akan kesulitan melakukan pinjaman dana kembali dari lembaga keuangan maupun fintech pendanaan bersama di kemudian hari.
3. Penagihan oleh Debt Collector
Nasabah berisiko ditagih oleh debt collector jika tidak melunasi utang pinjol. Namun sebelum didatangi tim penagihan, peminjam umumnya akan diingatkan terlebih dahulu melalui telepon hingga SMS untuk segera melakukan pembayaran.
Dalam menagih utang pinjol, debt collector juga terikat peraturan sehingga tidak boleh semena-mena apalagi menggunakan kekerasan.
Solusi jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol
Apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak mampu membayar cicilannya, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan:
1. Restrukturisasi Pinjaman
Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.
Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.
2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain
Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.
3. Menjual Aset yang Dimiliki
Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.
4. Mendapatkan Penghasilan Tambahan
Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.
Dengan banyaknya kasus gagal bayar pinjol, masyarakat sebaiknya berpikir ulang jika ingin menjadi nasabahnya. Masyarakat juga bisa mempertimbangkan solusi jika tak mampu membayar utang pinjol.
(azn/row)