Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan ketentuan modal disetor pendirian perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian, diperlukan penyempurnaan ketentuan yang mendukung penguatan kelembagaan dan memberikan kepastian hukum dalam mekanisme proses perizinan yang lebih efisien dan praktis dengan mempermudah proses bisnis.
Dalam hal ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku perusahaan baru atau new entry. Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pelaku perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha.
“Untuk perusahaan yang akan mengajukan pendirian, modal disetor sebagai berikut, perusahaan asuransi Rp 1 triliun, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun,” kata Ogi dalam acara Indonesia Re International Conference 2024, Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan ekuitas minimum bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha terbagi memiliki 2 tahap. Pertama, OJK memberikan jangka waktu penyesuaian paling lambat 30 Desember 2026.
“Rp 290 miliar, bagi perusahaan asuransi, Rp 500 miliar bagi perusahaan reasuransi, Rp 100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp 200 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah,” jelasnya.
Untuk tahap kedua, Ogi menyebut diberikan jangka waktu penyesuaian paling lama 30 Desember 2028. Pada tahap ini, dilakukan berdasarkan kelompok perusahaan reasuransi berdasarkan ekuitas (KPPE). Ogi menjelaskan, perusahaan asuransi yang masuk dalam KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar dan perusahaan di KPPE 2 senilai Rp 1 triliun.
Perusahaan reasuransi yang masuk dalam KPPE 1 wajib mempunyai ekuitas minimal Rp 1 triliun dan perusahaan di KPPE 2 sebesar Rp 2 triliun. Sementara, untuk perusahaan asuransi syariah yang masuk di KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimal Rp 200 miliar dan Rp 500 miliar bagi perusahaan di KPPE 2. Untuk perusahaan reasuransi syariah wajib mempunyai ekuitas minimum Rp 400 miliar di KPPE 1 dan Rp 1 triliun untuk KPPE 2.
“KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan ataupun produk asuransi selain kegiatan usaha dan produk asuransi sederhana, sedangkan KPPE 2 dapat menanggalkan seluruh kegiatan usaha untuk produk asuransi,” jelas dia.
(kil/kil)