Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

OJK Bakal Kembangkan Sektor Reasuransi Dalam Negeri, Bagaimana Caranya?

OJK Bakal Kembangkan Sektor Reasuransi Dalam Negeri, Bagaimana Caranya?

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat neraca pembayaran reasuransi masih negatif sebesar Rp 10,22 triliun pada tahun 2023. Angka ini naik 28,22% dibandingkan tahun 2022 yang tercatat minus sebesar Rp 7,65 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan melihat kondisi tersebut, industri reasuransi dalam negeri perlu dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan. Padahal reasuransi mempunyai peran yang penting dalam ekosistem industri perasuransian dalam negeri.

Di antaranya, mendukung mekanisme penyebaran resiko yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi, menjaga kinerja keuangan dan solvabilitas perusahaan asuransi dari dampak kolektivitas klaim yang besar, mengoptimalkan kapasitas permodalan dan kemampuan akseptasi risiko, serta menyediakan back-up untuk mendukung pengelolaan risiko.

“Rangkaian data statistik tersebut merupakan indikasi bahwa struktur industri reasuransi saat ini oleh pelaku lokal masih perlu dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi dalam acara Indonesia Re International Conference 2024, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Untuk mengatasi hal tersebut, Ogi menjelaskan OJK bersama-sama dengan seluruh stakeholder telah menerbitkan buku peta jalan pengembangan dan perkuatan reasuransi Indonesia tahun 2023-2027.

Peta jalan reasuransi tersebut disusun dengan visi menunjukkan industri reasuransi yang sehat, efisien dan berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta menunggu pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, dia bilang terdapat target makro, yakni meningkatkan penetrasi dan densitas reasuransi pada tahun 2027. Visi tersebut akan dicapai melalui empat pilar atau kerangka kerja dan akan diimplementasikan ke dalam tiga fase.

“Fase penguatan fondasi untuk tahun 2023-2024, fase mengkonsolidasikan dan menciptakan momentum untuk tahun 2025-2026, serta fase penyesuaian dan pertumbuhan pada tahun 2027,” terangnya.

Selanjutnya, Ogi menambahkan pilar atau kerangka kerja tersebut diturunkan ke dalam program-program strategis sebagai pendukung pencapaian peta jalan yang akan dievaluasi capaiannya dengan menggunakan beberapa indikator. Program strategis pada fase pertama akan berfokus pada penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui pemuatan permodalan, merger, konsolidasi, dan pengelompokan perusahaan asuransi sesuai ketentuan serta penguatan dari sisi penguatan reasuransi.

Sementara, pada fase ketiga akan berfokus lada penguatan reasuransi dalam negeri dari segi kapasitas. Ogi mengklaim program ini memiliki indikator keberhasilan dengan peningkatan kapasitas reasuransi dalam negeri melalui penguatan permodalan dan kompetensi dalam pengelolaan risiko dan penurunan intensif terhadap perundangan yang terkait dengan aktivitas reasuransi.

(kil/kil)