Jakarta (ANTARA) –
Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polda Metro Jaya tidak terpengaruh desakan pihak tertentu untuk mengkriminalisasi
pimpinan KPK dalam kasus Alexander Marwata.
“Kecuali ada terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alexander Marwata,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK perkara ini lemah.
Teguh juga menyebutkan perkara Alexander
Marwata ini berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal.
Kemudian pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alexander Marwata tetapi sebagai pimpinan KPK.
“Selanjutnya pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh dua staf pengaduan,” kata Sugeng.
Sugeng juga menambahkan saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka dan masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait “flexing’.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan selama 10 jam pada Selasa (15/10).
“Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan tersebut.
Alex juga menjelaskan penyelidik menanyakan soal alasan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
“Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu,” katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024