Kejagung Ungkap Alasan Belum Mintai Keterangan Pejabat PN Surabaya Berinisial R
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung
Harli Siregar menjelaskan alasan Kejagung belum memeriksa pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, dalam kasus
Ronald Tannur
.
R diduga mengatur dan memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. R dikenalkan oleh mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
“Saya kira itu menjadi kebutuhan penyidik ya. Dalam penyidikan, penyidik yang memahami bagaimana jadwal terkait dengan pihak-pihak mana yang akan dimintai keterangan. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Harli di Kejagung Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Harli mengatakan, saat ini penyidik Kejagung tengah sibuk mendalami keterlibatan Lisa Rahmat dalam perkara ini, termasuk uang yang diberikan oleh Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur, kepadanya.
Diduga, uang tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.
“Itu yang terus didalami, itu yang saya sebutkan tadi bahwa (misalnya) hari ini penyidik masih fokus misalnya terkait dengan peran LR termasuk menggali dari keluarganya,” katanya.
“Kan kalau kita ikuti dari Rp 3,5 miliar (yang diberikan MW), dimana Rp 1,5 miliar itu kan ada dari MW dan Rp 2 miliar (didulukan oleh LR). Nah ini seperti apa, bagaimana kebiasanya, bagaimana pengetahuan keluarga terkait dengan aktivitas dari LR,” ujar Harli.
Harli mengatakan pihak penyidik Kejagung masih fokus menggali kasus ini, dan selebihnya untuk pemanggilan saksi-saksi lain masih menunggu kebutuhan penyidik.
“Ya nanti kita lihat ya, karena itu bagian dari kebutuhan penyidikan,” tambahnya.
Mengenai apakah benar bahwa R merupakan mantan kepala
PN Surabaya
, Harli akan berkordinasi lagi dengan tim penyidik untuk memastikannya.
“Itulah yang sedang dicari. Makanya semuanya diperiksa. Yang kita ikuti kan bahwa R itu sebagai pejabat dan LR meminta ZR untuk diperkenalkan kepada pejabat di pengadilan itu,” jelasnya.
“Tapi pada akhirnya LR bertemu dengan 3 oknum hakim (PN Surabaya). Lalu siapa yang mempertemukan? Kan pertanyaan besarnya kan gitu,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.