Jakarta: Short selling atau penjualan pendek, adalah strategi trading saat investor menjual sekuritas yang tidak dimilikinya. Harapannya, harga sekuritas tersebut akan turun.
Apa yang dimaksud dengan short selling
Melansir laman OCBC, short selling merupakan transaksi jual beli saham, yakni investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Investor kemudian berharap untuk membeli kembali sekuritas tersebut di masa depan dengan harga yang lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga.
Investor yang melakukan short selling biasanya memiliki dua tujuan berupa spekulasi investor melakukan short selling untuk mendapatkan keuntungan dari penurunan harga sekuritas.
Ini sering dilakukan oleh trader berpengalaman yang percaya suatu aset dinilai terlalu tinggi. Tujuan berikutnya yaitu hedging, beberapa investor menggunakan short selling sebagai strategi lindung nilai untuk melindungi posisi long mereka. Jika harga aset yang mereka miliki turun, keuntungan dari posisi short dapat mengimbangi kerugian tersebut.
Apa short selling diperbolehkan?
Ya, short selling diperbolehkan di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, tetapi dengan regulasi tertentu untuk menghindari praktik-praktik ilegal seperti naked short selling.
Regulasi di Amerika Serikat
Di AS, short selling diatur oleh Securities and Exchange Commission (SEC). Regulasi utama yang mengatur short selling adalah Regulation SHO, yang diterbitkan pada 2005. Regulation SHO mensyaratkan broker-dealer harus memiliki alasan yang cukup untuk percaya saham bisa dipinjam sebelum melakukan penjualan pendek.
Hal ini bertujuan untuk mencegah naked short selling, yaitu penjualan saham tanpa meminjam atau mengatur untuk meminjam saham tersebut.
Selain itu, SEC juga memiliki aturan tambahan untuk meningkatkan transparansi praktek short selling. Misalnya, para manajer investasi yang memiliki posisi pendek besar-besarnya di sebuah perusahaan harus melaporkan posisi tersebut kepada SEC jika nilainya melebihi Rp10 miliar atau 2,5 persen dari total saham yang beredar.
Ilustrasi Gedung BEI. Foto: dok AFP/Adek Berry.
Regulasi di Indonesia
Di Indonesia, short selling diperbolehkan melalui Peraturan Bapepam-LK No. V.D.6. Short selling dianggap dapat membuat bursa efek lebih atraktif dan meningkatkan likuiditas pasar.
Namun, transaksi short selling harus memenuhi aturan-aturan teknis yang diatur dalam Peraturan Bursa Efek Nomor II-H. Salah satu persyaratan penting adalah nilai pembiayaan efek yang dapat diberikan oleh nasabah tidak boleh melebihi 50 persen dari nilai jaminan.
Dengan demikian, meski short selling diperbolehkan, namun masih ada regulasi yang ketat untuk menghindari praktik-praktik ilegal dan memastikan stabilitas pasar modal.
Contoh short selling
Misalkan seorang investor meminjam dan menjual 100 saham perusahaan seharga Rp12 ribu per saham. Pada saat itu juga ia memperkirakan harga saham akan turun menjadi Rp9.000 per saham.
Disinilah mekanisme short selling berlangsung, ia menjual 100 saham tersebut dengan harga Rp12 ribu dan ternyata selang beberapa waktu, harga saham menurun menjadi Rp9.000 per saham.
Ketika harga saham menurun disitulah ia membeli kembali 100 saham yang sudah dijual dengan Rp12 ribu dibeli dengan Rp9.000 untuk dikembalikan kepada pemilik saham.
Dengan demikian, short selling adalah strategi yang kompleks dan berisiko tinggi, yang memerlukan pemahaman mendalam tentang pasar dan analisis yang baik terhadap sekuritas yang diperdagangkan. (Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(AHL)