Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor kembali menyita 90.000 rol kain tekstil dan produk tekstil (TPT) berupa kain gulungan asal China yang diduga ilegal. Adapun, ribuan rol kain ilegal ini bernilai Rp90 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa 90.000 rol kain TPT ilegal asal China ini akan diketahui nasib pastinya setelah melalui koordinasi dengan tim Satgas Impor.
“Nanti kami tim Satgas Impor akan bicarakan setelah ini barang-barang ini mau diapakan. Yang jelas ini sementara terbukti bahwa secara administrasi tidak memenuhi syarat,” jelas Budi dalam konferensi pers ekspose hasil pengawasan Satgas Pengawasan Barang Impor yang Diberlakukan Tata Niaga di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Budi menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut untuk membuktikan bahwa temuan barang TPT ini adalah ilegal atau tidak.
Namun untuk saat ini, 90.000 rol kain ilegal ini terbukti melanggar administrasi, seperti tidak adanya persetujuan impor, laporan surveyor, serta melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L).
“Jadi karena dokumennya tidak lengkap dan tidak menunjukkan sampai sekarang ini adalah barang-barang ilegal. Nanti kita bicarakan dengan Satgas Impor,” tuturnya.
Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Makanya ini kita bicarakan dulu sambil menunggu apakah memang dia bisa menyiapkan dokumennya administrasi. Jadi nanti segera kami berkumpul dengan tim Satgas Impor untuk membicarakan itu kelanjutannya,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 60.000 rol TPT dengan nilai Rp60 miliar ditemukan di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Adapun, sebanyak 30.000 rol dengan nilai Rp30 miliar berada di Gudang Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat. Dengan demikian, totalnya ada 90.000 rol TPT bernilai Rp90 miliar yang masuk ke Tanah Air.