Jakarta, CNBC Indonesia – Nasib seri iPhone 16 untuk berjualan di Indonesia belum pasti. Penjualan tersebut terganjal dengan sertifiksi TKDN yang dimiliki Apple habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
TKDN wajib dipenuhi oleh perangkat yang mau dijual di Indonesia. Pemerintah sendiri memiliki batas tingkatan TKDN yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No 13 tahun 2021, batas minimal TKDN mencapai 35%. Angka tersebut naik dari 30% pada Peraturan Menkominfo no 27/2015.
Sebenarnya ada wacana menaikkan batas TKDN menjadi 40%. Namun belum ada aturan resmi pengganti Permenkominfo no.13/2021.
Meski begitu sejumlah perangkat sudah memenuhi lebih dari 40%. Misalnya sejumlah produk Samsung seperti Galaxy A25 5G, Galaxy A35 5G, Galaxy A55 5G, dan Galaxy Tab A9 LTE sudah mencapai 40,3%, berdasarkan laman resmi Samsung Indonesia.
Selain itu, pantauan dari laman resmi Kemenperin, Xiaomi Redmi A1 juga mengantongi sertifikasi TKDN 40,3%. Sementara itu beberapa perangkat Xiaomi mayoritas telah memenuhi TKDN berkisar 36-38%, atau lebih dari batas minimal yang ditetapkan pemerintah.
Begitu juga dengan Oppo yang sudah memenuhi aturan, misalnya Find N3 5G telah meraup TKDN 37%. Hal sama juga terjadi pada Vivo, salah satunya V30 Lite telah meraih 36,93%.
Semua merek HP di atas telah memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia, termasuk menggunakan aplikasi buatan lokal untuk memenuhi ketentuan TKDN.
Apple adalah satu-satunya yang memenuhi syarat TKDN minimum menggunakan skema pengembangan inovasi. Disebutkan pembangunan fasilitas Apple Developer Academy untuk merealisasikan hal tersebut.
Belum lama ini, Bloomberg melaporkan rencana Apple membangun pabrik aksesori di Bandung. Raksasa teknologi itu menjanjikan investasi mencapai US$10 juta atau Rp 157 miliar.
Namun, masih tidak jelas apakah investasi Apple untuk pembangunan pabrik aksesori bisa membuat iPhone 16 memenuhi aturan TKDN. Apalagi, dalam aturan Kemenperin, sertifikat TKDN skema inovasi hanya diberikan untuk investasi pembangunan “pusat inovasi.”
Investasi pembangunan pabrik seharusnya hanya bisa memenuhi aturan TKDN jika membuat iPhone 16 yang dirakit di Indonesia memiliki konten lokal 35 persen, baik lewat proses manufaktur maupun dengan menyediakan aplikasi buatan lokal.
(dem/dem)