Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bunga Penjaminan LPS Dipertahankan di Level 4,25 Persen

Bunga Penjaminan LPS Dipertahankan di Level 4,25 Persen

Jakarta, CNN Indonesia

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen.

Begitu juga dengan simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen.

“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/1).

Purbaya mengatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Sekaligus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024,” katanya.

Menurutnya, sesuai dengan aturan perundangan, LPS harus meninjau bunga penjaminan minimal tiga kali dalam satu tahun, yakni pada Januari, Mei dan September, kecuali terjadi perubahan dalam kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

Selain itu, ia mengungkapkan tingkat bunga pinjaman ini akan digunakan oleh perbankan sebagai batas maksimal bunga simpanan layak bayar. Jika terjadi masalah dan bunga simpanan di atas batas LPS, maka tidak akan diganti.

“Tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah menyimpan di perbankan,” pungkasnya.

(ldy/pta)