Jakarta, Beritasatu.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan ada upaya memecah belah kepengurusan Kadin daerah, yakni Kadin Jawa Barat. Gelagat tersebut terlihat dengan digelarnya Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jawa Barat ilegal.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan Kadin Jabar baru saja menggelar muprov yang sah pada 15 Oktober 2024. Hasil dari Muprov itu, Almer Faiq Rusydi ditetapkan sebagai ketua Kadin Jabar periode 2024-2029.
“Kadin Indonesia adalah rumah bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia dan kami memastikan bahwa setiap pemilihan dan pengangkatan kepengurusan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022,” ungkapnya dalam Konferensi Pers yang digelar di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Dhaniswara menegaskan, musyawarah provinsi yang digelar pihak lain dinyatakan tidak sah. Alasannya, seluruh pihak telah sepakat menetapkan hasil musyawarah provinsi pada 15 Oktober 2024.
“Kita semua sepakat muprov sudah dilaksanakan yang luar biasa adalah kalau ada muprov yang dilaksanakan, dipaksakan, dan kita tahu itu tidak sah,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Almer juga meminta kepada oknum yang berupaya memecah belah Kadin Jabar dengan menggelar muprov tandingan untuk menahan diri agar menjaga kondusivitas di Jawa Barat
“Kami menjaga kondusivitas di Jawa Barat. Kami juga berharap pada, mohon maaf, oknum-oknum yang mengatasnamakan Kadin Jawa Barat untuk melaksanakan muprov, untuk menahan diri dan sama-sama mempunyai rasa memiliki terhadap Kadin Jawa Barat khususnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Almer Faiq Rusydi selaku ketua Umum Kadin Jawa Barat dan tim formatur telah melaksanakan konsolidasi dengan 20 ketua Kadin Kabupaten/Kota dan 21 anggota luar biasa (ALB). Para pihak bersepakat untuk tidak mengikuti dan/atau mewakili muprov ilegal yang dilaksanakan Kadin Jawa Barat oleh Agung Suryamal dan tim.
Keputusan ini diambil atas dasar komitmen Kadin Jawa Barat untuk tegak konstitusi, taat pada hasil kesepakatan pakta integritas saat Muprov Jawa Barat pada 15 Oktober 2024, serta AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin Indonesia.
Kadin Indonesia senantiasa berpedoman pada AD/ART, peraturan organisasi, serta landasan struktural hukum Kadin, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin.