Jakarta –
Calon presiden dari partai Republik, Donald Trump telah memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat, mengalahkan Kamala Harris, capres Partai Demokrat.
Kemenangan Trump ini diumumkan oleh beberapa jaringan televisi AS pada Rabu (6/11). Kemenangan ini mengembalikannya ke Gedung Putih setelah kampanye yang panjang dan melelahkan, yang membuat Trump berhasil melewati dua upaya pembunuhan dan satu hukuman pidana.
Dilansir CNN, Rabu (6/11/2024), Trump kini telah meraih 276 suara elektoral, sedangkan saingannya, Kamala meraup 219 suara elektoral.
Angka ajaib untuk memenangkan kursi kepresidenan adalah 270 suara elektoral.
Diketahui bahwa dalam sistem pemilu AS, perolehan jumlah electoral votes ini merupakan kunci kemenangan kandidat dalam pemilihan presiden (pilpres AS).
Dalam pilpres inilah, terlihat perbedaan mencolok antara pemilu AS dengan negara-negara lain di dunia. Di negara-negara lain, kandidat yang meraih dukungan terbesar akan keluar sebagai pemenang pemilu. Namun, dalam pilpres AS praktis diputuskan oleh electoral college yang berjumlah 558.
Rakyat AS sebetulnya memilih mereka dan tidak memilih kandidat presidennya. Jumlah electoral college ini ditentukan oleh jumlah penduduk di masing-masing negara bagian.
Total anggota electoral college adalah 538 orang. Seorang kandidat presiden harus mendapatkan suara electoral college terbanyak, yakni 270 atau lebih, untuk memenangkan pemilu.
(ita/ita)