Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemenkeu Susun Regulasi Teknis Penghapusan Kredit Macet UMKM

Kemenkeu Susun Regulasi Teknis Penghapusan Kredit Macet UMKM

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun  2024 tentang  Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM Lainnya, untuk membantu pengembangan usaha kecil, termasuk petani dan nelayan yang mengalami kredit macet. 

Kemenkeu akan mempersiapkan regulasi teknis agar mempermudah perbankan menjalankan penghapusan kredit macet UMKM.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, selama ini banyak kredit macet pelaku UMKM yang tidak bisa diputihkan oleh bank-bank BUMN. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan regulasi ini sebagai upaya agar dapat  memperbaiki tata kelola.

“Banyak kredit-kredit lama, dan (penerbitan PP  47/2024) itu menjadi bagian memperbaiki tata kelola dan untuk keperluan UMKM. Kemarin sudah diputuskan oleh Presiden nanti kami detailkan untuk pelaksanaan oleh para perbankan,” tutur Suahasil di Gandaria City, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, regulasi ini menjadi kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting pada ketahanan pangan dan perekonomian nasional.  Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

“Ini juga menjadi komitmen pemerintah mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri,” terang Sri Mulyani.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan utang diberikan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. 

Pasalnya, sektor tersebut terkena permasalahan, misalnya bencana alam dan Covid-19. “Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.

Dia mengatakan, penghapusan utang ditujukan bagi pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan masuk jatuh tempo. 

“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” terang Maman.