Jakarta –
Pilkada merupakan agenda memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Tahun ini, Pilkada digelar pada 27 November 2024.
Dalam Pilkada, terdapat Badan Adhoc yang berperan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Lantas, berapa lama masa kerja Badan Adhoc Pilkada 2024? Simak informasinya berikut ini.
Badan Adhoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal masa kerja Badan Adhoc Pilkada 2024.
Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): 16 Mei 2024 – 27 Januari 2025Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS): 26 Mei 2024 – 27 Januari 2025Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP): 24 Juni 2024 – 25 Juli 2024Masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): 7 November 2024 – 8 Desember 2024.Gaji Badan Adhoc Pilkada 2024
Untuk gaji atau honorium Badan Adhoc Pilkada 2024, terlampir dalam PKPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut rinciannya.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulanAnggota: Rp 2.200.000/orang/bulanSekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulanPelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulanAnggota: Rp 1.300.000/orang/bulanSekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulanPelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: Rp 900.000/orang/bulanAnggota: Rp 850.000/orang/bulanPengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan
– Santunan kecelakaan kerja Badan Adhoc
Meninggal: Rp 36.000.000/orangCacat permanen: Rp 30.800.000/orangLuka berat: Rp 16.500.000/orangLuka sedang: Rp 8.250.000/orangBantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.Jadwal Kampanye dan Pencoblosan Pilkada 2024Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPUPenyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MKPenetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPUPengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(kny/imk)