Liputan6.com, Jakarta – Ketika Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti nasib mitra driver ojol (ojek online) yang belum dilindungi secara undang-undang. Sebab, selama ini pemerintah baru mengatur hak sekitar 2 juta driver ojek online melalui peraturan menteri saja.
Pernyataan itu diberikan Lasarus dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Rabu (6/11/2024).
“Kami sudah digeruduk sama teman-teman mitra operator angkutan online. Rakyat sekarang yang terlibat angkutan online, menurut data kami sudah 2 juta orang, mungkin 2 juta kepala keluarga. Dan ini tidak kita atur dengan UU, hak dan kewajibannya,” ungkapnya.
Untuk itu, Lasarus mendorong revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Saya harap ini bisa jalan dan bisa dengan cepat kita selesaikan. Negara harus hadir di sini,” pinta Lasarus.
Selain untuk menaungi hak para mitra driver ojol, ia menilai negara juga punya kepentingan dalam revisi UU 22/2009. Sebab, ia menyebut negara sejauh ini belum bisa mendapat pemasukan dengan beroperasinya transportasi online.
“Ini angkutan online bisnisnya jalan, terus kita enggak memungut Apa-apa dari mereka. Jalannya rusak, siapa yang perbaiki? Pakai pajak yang dibayar oleh rakyat,” singgung Lasarus.
“Jalannya hancur dipakai bisnis mereka, orang jatuh, siapa yang tanggung jawab? Ada banyak keluhan, kami bayar pajak lebih,” tegas dia.
Oleh karenanya, Lasarus mendesak Menhub bisa segera melakukan revisi UU 22 Tahun 2009. Sehingga ada kejelasan aturan dalam skala lebih besar, baik untuk driver online maupun negara.
“Revisi UU 22 Tahun 2009 kemarin sudah kita dorong, ini kita dorong kembali. Naskah akademik selesai, pakar sudah dipanggil, ahli sudah diajak bicara. Saya harap ini bisa cepat kita selesaikan,” pungkasnya.