Liputan6.com, Jakarta DPR RI menerbitkan Surat DPR RI Nomor T/1375/0T/11/2024 yang menginstruksikan agar lingkungan Gedung DPR RI memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja untuk memperkuat semangat nasionalisme.
Surat tertanggal 5 November 2024 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Adapun instruksi tersebut bakal mulai berlaku pada Kamis (7/11/2024).
“Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya,” tulis surat yang ditandatangani Dasco, yang dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).
Adapun lagu kebangsaan itu bakal diputar tepat setiap pukul 10.00 WIB di hari kerja. Seperti diketahui di hari kerja normal DPR RI mulai dari Senin hingga Jumat, agenda rapat-rapat komisi kerap dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Selain itu, surat itu pun menginstruksikan orang-orang yang beraktivitas di Gedung DPR RI agar serentak berdiri sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Biasanya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya hanya dikumandangkan sebelum digelar agenda Rapat Paripurna, baik Rapat Paripurna DPR RI, Sidang Paripurna DPD RI, maupun Sidang Paripurna MPR RI.
Legislator dari Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, mengusulkan agar seluruh kantor dan fasilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10 pagi.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI yang digelar Senin (4/11/2024). Usulan ini disampaikan sebagai langkah untuk memperkuat semangat nasionalisme di kalangan pekerja BUMN dan masyarakat.
Kawendra menekankan pentingnya BUMN sebagai benteng ketahanan nasional yang menjadi kebanggaan bangsa.