Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ditanya soal Pemeriksaan Menteri Budi Arie dalam Kasus Beking Judi Online, Ini Jawaban Polda

Ditanya soal Pemeriksaan Menteri Budi Arie dalam Kasus Beking Judi Online, Ini Jawaban Polda

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan keterlibatan semua pihak dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi ribuan situs judi online. Polda juga menjawab saat ditanya wartawan terkait potensi pemeriksaan terhadap
mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

“Akan kami dalami,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa 5 November 2024.

Meski demikian, Wira belum memberikan informasi lebih lanjut terkait  kemungkinan pemanggilan Budi Arie sebagai saksi dalam kasus ini. Termasuk juga soal identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Trik Cerdik Judi Online di Media Sosial, Modus ‘Sadbor’ Terungkap

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan empat warga sipil. Wira Satya menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri jalur wewenang dan jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berperan penting saat Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo. 

“Nanti akan kita sampaikan ketika kami sudah dapat hasil ya,” imbuh Wira.
Modus Operandi: Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemblokiran Konten Judi Online

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa beberapa tersangka yang tertangkap memiliki akses khusus untuk mengatur pemblokiran situs judi online. Salah satu tersangka, AK, diketahui bekerja di Kemenkominfo meskipun sebelumnya tidak lolos seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis. 

“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” kata Kombes Pol Wira Satya.

Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sempat ditanyakan wartawan terkait ini. Budi Arie enggan memberikan komentar sesuai pertanyaan.

“Saya fokus koperasi dan urus rakyat,” kata Budi Arie saat akan meninggalkan kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Selasa 5 November 2024.

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan keterlibatan semua pihak dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi ribuan situs judi online. Polda juga menjawab saat ditanya wartawan terkait potensi pemeriksaan terhadap
mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
 
“Akan kami dalami,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa 5 November 2024.
 
Meski demikian, Wira belum memberikan informasi lebih lanjut terkait  kemungkinan pemanggilan Budi Arie sebagai saksi dalam kasus ini. Termasuk juga soal identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Trik Cerdik Judi Online di Media Sosial, Modus ‘Sadbor’ Terungkap
 
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan empat warga sipil. Wira Satya menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri jalur wewenang dan jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berperan penting saat Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo. 
 
“Nanti akan kita sampaikan ketika kami sudah dapat hasil ya,” imbuh Wira.

Modus Operandi: Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemblokiran Konten Judi Online

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa beberapa tersangka yang tertangkap memiliki akses khusus untuk mengatur pemblokiran situs judi online. Salah satu tersangka, AK, diketahui bekerja di Kemenkominfo meskipun sebelumnya tidak lolos seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis. 
 
“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” kata Kombes Pol Wira Satya.
 
Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sempat ditanyakan wartawan terkait ini. Budi Arie enggan memberikan komentar sesuai pertanyaan.
 
“Saya fokus koperasi dan urus rakyat,” kata Budi Arie saat akan meninggalkan kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Selasa 5 November 2024.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)