FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Supratman Andi Agtas menyatakan, pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru tidak perlu melewati proses program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.
Pria yang menjabat Menteri Hukum (Menkum) RI tersebut menyampaikan hal itu untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Terkait perubahan UU Ketenagakerjaan itu enggak perlu lewat proses prolegnas,” kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jalarta, Rabu (6/11/2024).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru merupakan peintah dari putusan MK yang meminta pembentuk Undang-Undang dalam hal ini pemerintah dan DPR memisahkan dari UU Cipta Kerja.
“Nah, karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan. Yang paling penting yang harus disikapi sekarang kan soal pengampunan,” ucap Supratman.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menambahkan, pihaknya juga sudah bersepakat dengan para buruh dan pekerja untuk sesegera mungkin mempersiapkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
“Walaupun tidak perlu terburu-buru,” tegas Supratman.
Sebelumnya, MK memandang Pemerintah dan DPR perlu membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang UU Ciptaker.
“Menurut Mahkamah, pembentuk UU segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Enny di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).