Kuala Lumpur –
Otoritas Malaysia menangkap dua pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan menyita kapal tunda atau tugboat yang mereka tumpangi. Kapal tunda itu disita setelah kedapatan berlayar di perairan dekat Labuan pada Rabu (12/4) waktu setempat.
Seperti dilansir The Star, Kamis (13/4/2023), Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menyatakan penyitaan kapal tunda itu berkaitan dengan dugaan melanggar Peraturan Pelayaran Niaga tahun 1952 yang berlaku di negeri jiran itu.
MMEA menyatakan bahwa dua WNI, yang salah satu merupakan nakhoda kapal dan satu lainnya merupakan kepala awak kapal, ditangkap setelah kedapatan tidak melaporkan perubahan kapten kapal dalam Sertifikat Pendaftaran Malaysia.
Identitas kedua WNI yang ditangkap itu tidak diungkap ke publik.
Wakil Direktur MMEA untuk Labuan, Mohd Hafiz Abd Mutalib, menyebut kedua WNI ditangkap dalam operasi yang digelar di area dekat Pulau Papan.
“Para tersangka dan kapalnya sudah dibawa ke Dermaga Maritim Labuan untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebut Mohd Hafiz dalam pernyataannya pada Kamis (13/4) waktu setempat.
Ditegaskan Mohd Hafiz bahwa MMEA tidak akan berkompromi dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum di lautan. Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada MMEA.
(nvc/ita)