Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Hakim Kasus Gratifikasi Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta untuk Diperiksa Maraton

3 Hakim Kasus Gratifikasi Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta untuk Diperiksa Maraton

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pemindahan penahanan tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus suap. Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan maraton terkait dugaan suap yang melibatkan ketiga hakim tersebut.

“Ketiga tersangka tersebut dipindahkan ke Jakarta karena mereka akan menjalani pemeriksaan maraton terkait kasus suap yang berujung pada vonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Kejagung terus melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M). Untuk memudahkan proses penyidikan, penahanan ketiga hakim tersebut dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta.

Selain itu, Zarof Ricar (ZR) merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), juga kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perannya dalam kasus suap ini. Pemeriksaan terhadap Zarof merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya.

“Pemeriksaan terhadap tersangka Zarof Ricar bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai perannya dalam perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik Kejagung masih terus memeriksa keempat tersangka, baik sebagai tersangka maupun saksi. Harli menegaskan, penyidik yakin para saksi mengetahui dengan jelas peran masing-masing tersangka dalam kasus suap ini.

“Para saksi tentu memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait peran dari masing-masing tersangka, dan itulah yang kami gali melalui pemeriksaan ini,” tandasnya.