Jakarta, Beritasatu.com – Upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus tagihan kredit UMKM bagi petani dan di bank himbara akan segera diberlakukan. Menteri BUMN Erick Thohir akan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait penghapusan tagihan kredit UMKM di bank BUMN.
Erick mengatakan PP ini penting bagi bank BUMN karena memiliki dasar hukum kuat untuk membantu program pemerintah di bidang pertanian dan mengamalkan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Kami perlu payung hukum agar bank BUMN memiliki dasar yang kuat. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun dan semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh,” ujar Erick dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2024).
Erick melanjutkan, adanya program penghapusan tagihan kredit macet bagi petani dan UMKM pertanian akan mendorong program Prabowo di sektor itu sebagai upaya mencapai swasembada pangan.
“Kebijakan ini menjadi prioritas di era Presiden Prabowo,” ujarnya.
Diketahui, kredit macet yang tercatat di bank BUMN pada segmen UMKM petani dan nelayan mencapai Rp 8,7 triliun.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan terkait track record jangka waktu kredit yang akan dihapuskan. Ia pun mengusulkan pada angka 5 tahun.
“Usulannya bisa pada angka 2 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun, tetapi baiknya 5 tahun, karena kalau dua tahun masih terlalu cepat,” ucapnya.