Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada para pelaku usaha di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya. Prabowo harap dengan kebijakan ini mereka dapat bekerja dengan tenang.
Video Pernyataan Prabowo Setelah Hapus Utang UMKM-Petani-Nelayan
Read Also
Recommendation for You
Jakarta – Elektabilitas pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno unggul dari paslon…
Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkap rencana Presiden Prabowo Subianto…
Jakarta – Capres Amerika Serikat (AS) Donald Trump berjanji akan mengakui kekalahan setelah pemungutan suara,…