Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah melangsungkan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Asosiasi mengaku pengaturan impor yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) dibahas dalam pertemuan itu.
Wakil Ketua Bidang Perdagangan Apindo Adhi Lukman mengatakan bahwa Permendag 8/2024 telah mengatur perdagangan dan sudah mencakup sektor-sektor yang perlu dilindungi.
Pasalnya, aturan ini sudah tidak lagi menggunakan pertimbangan teknis (pertek) melainkan Peraturan Dirjen (Perdirjen). Adapun, Perdirjen ini mengharuskan adanya persetujuan impor (PI) hingga kuota impor.
“Tadi yang dibahas oleh Pak Menteri, apakah ini akan diperkuat menjadi pertek kembali untuk sektor tersebut. Dan Pak Menteri minta kepastian bahwa kali ini hanya ingin membahas terkait sektor tekstil, seperti TPT [tekstil dan produk tekstil] dan garmen saja tidak meluas,” kata Adhi saat ditemui Bisnis di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Dalam pertemuan itu, Adhi menyebut bahwa Kemendag sudah membuat matriks yang salah satunya adalah Perdirjen terkait dengan impor khususnya untuk tekstil serta garmen.
Dia menjelaskan, kebijakan ini dibahas lebih lanjut apakah akan ditingkatkan menjadi pertek atau tidak, sehingga semua industri tekstil terlindungi.
“Jadi intinya ada sektor-sektor yang tidak membutuhkan pertek, namun ada sektor-sektor yang membutuhkan pertek,” tuturnya.
Adhi juga menyebut bahwa Kementerian Perdagangan tengah meninjau ulang Permendag 8/2024 untuk menentukan apakah perlu dilakukan revisi atau tidak. Namun, kebijakan ini tetap melibatkan pihak terkait, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.
“Sedang ditinjau apakah perlu revisi atau tidak. Tapi intinya Pak Menteri mau ini [Permendag 8/2024] koordinasi dengan semua kementerian terkait, tidak sepotong-sepotong,” ungkapnya.
Adapun jika Kemenperin siap dengan perubahan kebijakan tersebut, sambung dia, Mendag Budi akan merevisi Permendag 8/2024.
“Dan kalau kementerian terkait termasuk [Kementerian] Perindustrian siap, tentunya Pak Menteri mau merubah itu [Permendag 8/2024],” terangnya.
Sementara itu, Adhi mengaku bahwa asosiasi menginginkan agar peraturan terkait impor dibahas lebih komprehensif supaya tidak ada pertentangan antar sektor di perdagangan. Namun, ungkap dia, asosiasi merasa pengaturan di dalam Permendag 8/2024 sudah cukup baik.