Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Selain Kementerian, Kapolri Diminta Bersihkan Kepolisian dari Oknum Backing Judi Online

Selain Kementerian, Kapolri Diminta Bersihkan Kepolisian dari Oknum Backing Judi Online

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR RI mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membersihkan kementerian dari judi online (judol). Kapolri juga diminta membersihkan kepolisian dari oknum yang menjadi backing judol.

“Komisi III mendukung penuh langkah kapolri yang ingin membersihkan judol di kementerian. Yang prioritas juga membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang mem-backing judol,” kata anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (5/11/2024). 

Menurut Nasir, judi online sulit diberantas jika masih ada penyelenggara negara dan aparat penegak hukum terlibat baik sebagai pemain, pembina, bahkan pelindung.

Komisi III DPR mengapresiasi Polri yang menindak belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena terlibat judi online dan meminta kasusnya diusut tuntas sampai ke “akar-akarnya”.

Namun, kata Nasir, Polri juga harus memprioritaskan pembersihan institusinya dari oknum-oknum yang terlibat judi online. 

“Judol akan bisa dibasmi jika semua aparat penyelenggara negara, baik sipil maupun aparat penegak hukum benar-benar merah putih. Jika masih ada warna abu-abu di dalam diri mereka, judol akan seperti kata pepatah, mati satu tumbuh seribu,” ujar politikus PKS asal Aceh itu.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya berkomitmen membersih kementerian dari judi online, setelah pengungkapan kasus di Kemenkomdigi.

“Kami saat ini bekerja sama dengan menkomdigi dan kita sepakat untuk melakukan pembersihan. Oleh karena itu, beliau mempersilakan kepada tim kami untuk melakukan pendalaman lebih lanjut siapa saja yang terlibat,” katanya setelah rapat koordinasi kementerian dan lembaga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (4/11/2024).

Sigit mengatakan Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu pemberantasan judi online.