Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pihak Lain Diduga Terlibat Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, Begini Penjelasan JPU

Pihak Lain Diduga Terlibat Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, Begini Penjelasan JPU

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini keterlibatan pihak lain, dalam perkara ibu gugat anak kandung terkait pemalsuan dokumen. Hal tersebut diungkap dalam tuntutan, dan dikuatkan replik.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy Sugianto dan saksi Feline Sugianto yang telah memeberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie,” kata JPU Karina Tri Agustina, dalam persidangan yang dikutip Selasa, 5 November 2024.

JPU menemukan fakta persidangan, bahwa bukan hanya terdakwa Kusumayati yang terlibat memalsukan tanda tangan. Saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto ikut aktif membuat membuat Akta No. 5 tanggal 4 September 2013 di Notaris Nyai Raden Kania Nursanti.

“Sehingga perkara ini ada peran saksi saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto,” jelas JPU dalam pembacaan replik.
 

Senada dengan tuntutan jaksa, Notaris pembuat akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Raden Kania Nursanti, keberatan dengan kesaksian Dandy dan Ferline di persidangan.

“Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik ke sini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu,” ungkap Kania.

Ia juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham. Akta tersebut dikuasakan kepada Kusumayati.

“Kan dasarnya dari PKR, PKR menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris,” kata dia.

Yang aktif memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kania, adalah Dandy bersama adiknya Ferline yang mendatangi kantornya langsung di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sementara itu, ibunya, terdakwa Kusumayati, tidak datang langsung ke kantor.

“Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, saya juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy sendiri,” kata dia.

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini keterlibatan pihak lain, dalam perkara ibu gugat anak kandung terkait pemalsuan dokumen. Hal tersebut diungkap dalam tuntutan, dan dikuatkan replik.
 
“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy Sugianto dan saksi Feline Sugianto yang telah memeberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie,” kata JPU Karina Tri Agustina, dalam persidangan yang dikutip Selasa, 5 November 2024.
 
JPU menemukan fakta persidangan, bahwa bukan hanya terdakwa Kusumayati yang terlibat memalsukan tanda tangan. Saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto ikut aktif membuat membuat Akta No. 5 tanggal 4 September 2013 di Notaris Nyai Raden Kania Nursanti.
“Sehingga perkara ini ada peran saksi saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto,” jelas JPU dalam pembacaan replik.
 

Senada dengan tuntutan jaksa, Notaris pembuat akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Raden Kania Nursanti, keberatan dengan kesaksian Dandy dan Ferline di persidangan.
 
“Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik ke sini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu,” ungkap Kania.
 
Ia juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham. Akta tersebut dikuasakan kepada Kusumayati.
 
“Kan dasarnya dari PKR, PKR menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris,” kata dia.
 
Yang aktif memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kania, adalah Dandy bersama adiknya Ferline yang mendatangi kantornya langsung di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sementara itu, ibunya, terdakwa Kusumayati, tidak datang langsung ke kantor.
 
“Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, saya juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy sendiri,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(AZF)