Jakarta, Beriatsatu.com – Ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin (4/11/2024), atas kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Penyuapan dilakukan oleh Meirizka untuk menyelamatkan sang anak dari tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan.
Sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023 atas kasus penganiayaan dan penghilangan nyawa Dini Sera Afrianti yang merupakan sang kekasih.
Proses peradilan berjalan dengan jaksa penuntut umum mendakwa Ronald bersalah dan diberikan vonis hukuman 12 tahun penjara. Namun, pada sidang putusan akhir Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pidana dan divonis bebas oleh tiga orang hakim PN Surabaya.
Siapa sosok Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebenarnya? Berikut ini profilnya.
Profil Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja merupakan istri dari Edward Tannur yang merupakan politisi asal Nusa Tenggara Timur dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Meirizka pernah menempuh pendidikan di SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Ia dan Edward memiliki tiga orang anak. Sosoknya banyak dikenal masyarakat NTT, karena istri dari politisi dan pengusaha yang berasal dari daerah setempat. Ia kerap memamerkan momen-momen kebersamaan keluarganya di akun media sosial miliknya, tetapi kini semua akun sudah dikunci.
Kronologi Kasus Suap Meirizka Widjaja
Meirizka bertemu dengan kuasa hukum sang anak pada Oktober 2023, Lisa Rahmat yang juga merupakan ibu dari teman sekolah Ronald Tannur. Penunjukkan Lisa sebagai kuasa hukum disinyalir karena hubungan dekat keduanya.
Melalui Lisa Rahmat, Meirizka melobi tiga orang hakim agung yang bertugas menangani kasus sang anak. Melalui relasi Lisa, Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Surabaya, mereka berkenalan dengan hakim agung yang akan menyidangkan perkara.
Uang sebanyak Rp 3,5 miliar digelontorkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaya untuk menyelamatkan sang anak dari hukuman kurungan jeruji penjara. Sebanyak Rp 1,5 miliar dikirimkan sebagai uang muka dan setelah vonis bebas diumumkan barulah Rp 2 miliar, sisanya dikirimkan kepada tiga hakim agung yang bertugas, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Saat ini terdapat enam orang yang dinyatakan sebagai tersangka.