Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Prabowo Teken UU Pelayaran, Ini Poin Perubahannya!

Prabowo Teken UU Pelayaran, Ini Poin Perubahannya!

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Adapun kebijakan yang disahkan pada (28/10/2024) ini merevisi undang-undang pelayaran sebelumnya bertujuan untuk memperjelas keberlakuan asas pengangkutan barang atau penumpang atau asas cabotage demi menegakan kedaulatan pelayaran Indonesia.

“Sebagai respons dari perkembangan transportasi di bidang Pelayaran di Indonesia yang dinamis, dirasa perlu untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang tentang Pelayaran dalam rangka sinkronisasi dengan materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta untuk menjawab perkembangan, dan kebutuhan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pelayaran,” demikian beleid yang tertuang dalam ketentuan Umum, dikutip Senin (4/11/2024).

Selain itu, Undang-undang ini juga mengatur upaya pemerintah dalam mewujudkan biaya logistik yang efisien dan efektif, pemberdayaan terhadap pelayaran hingga rakyat.

Termasuk dalam meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia, hingga meningkatkan nilai logistik performance index (LPI), serta untuk memperjelas kelembagaan di bidang pelayaran.

Dalam beleid aturan itu juga tertuang, sejumlah pasal baru mulai dari aturan pemberdayaan angkutan laut hingga rakyat, pembinaan angkutan laut pelayaran hingga rakyat, hingga kegiatan pelayaran perintis yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Bahkan, terdapat 68 perubahan dengan 66 pasal yang baru pada revisi undang-undang pelayaran. Seperti asas cabotage dalam rangka keberpihakan pada angkutan laut nasional, usaha jasa terkait, tarif jasa kepelabuhan, efisiensi biaya angkut, pelayaran rakyat, pelayaran perintis, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik.

Kemudian, penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran-Perintis, Perlindungan Lingkungan Maritim, penyelenggara pelabuhan, kelembagaan yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, tata cara penahanan Kapal di Pelabuhan, penguatan pidana, dan pengaturan terkait ketentuan peralihan.

Tak hanya itu, terdapat perubahan juga terkait perizinan berusaha angkutan laut yang tertulis dalam pasal 29, yaitu badan usaha wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling rendah GT 175.

Selain itu, untuk badan usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan angkutan di perairan yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dan membentuk perusahaan patungan atau melalui skema Joint Venture

Nantinya, skema ini bakal berjalan dengan berbentuk perusahaan angkutan di perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh badan usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan di perairan.

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki dan mengoperasikan kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling rendah GT 50.000 per kapal dan diawaki oleh awak warga negara Indonesia.

“Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 dapat dilakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing,” demikian isi pasal 33A.